Sabtu, 11 Juni 2022

SISTEM EVALUASI

Nama : Faisyah octaviana

 Nim : 12001310

 Kelas : Pai 4H 

Makul : Magang 1


A.    Sistem Evaluasi Pembelajaran Dan Pelaporan

1.         Pengertian evaluasi (penilaian)

Evaluasi sebagai suatu alat mengumpulkan informasi tentang sistem pendidikan. Mengevaluasi pendidikan ialah mengumpulkan informasi agar terhadap pendidikan itu dapat  diambil tindakan ( Stufflebean, 1971) Hasilnya diperlukan untuk membuat berbagai putusan dalam bidang pendidikan dan pengajaran. Grondlund dan Linn (1990) mengatakan bahwa evaluasi pembelajaran adalah suatu proses mengumpulkan, menganalisis dan menginterpretasi informasi secaras sistematik untuk menetapkan sejauh mana ketercapaian tujuan pembelajaran.

Untuk dapat melaksanakan penilaian perlu melakukan pengukuran terlebih dahulu, sedangkan pengukuran tidak akan mempunyai makna tanpa melakukan penialaian (Arikunto 2002) . pengukuran dapat diartikan sebagai pemberian angka kepada suatu karakteristik tertentu yang didasarkan pada aturan atau formulasi yang jelas (Zainul,1992)

2.      Fungsi evaluasi (penialian)

Untuk diagnostik dan pengembangan. Hasil evaluasi menggambarkan kemajuan, kegagalan, dan kesulitan masing­masing siswa.Untuk seleksi. Hasil evaluasi dapat digunakan dalam rangka menyeleksi calon siswa dalam rangka penerimaan siswa Untuk memenuhi usia tertentu perlombaan. Hasil evaluasi digunakan untuk menetapkan siswa mana yang memenuhi syarat untuk memasuki usia tertentu misalnya usia junior dan senior dengan batas umur yang telah ditentukan. Untuk penempatan. Para siswa atlet yang memiliki prestasi bisa dipersiapkan untuk event yang lebih tinggi misalnya event nasional atau event internasional.

Fungsi evaluasi dapat dibedakan menjadi dua yakni fungsi hasil belajar dan fungsi evaluasi hasil pengajaran. Evaluasi hasil belajar antara lain : Fungsi formatif Evaluasi yang dilakukan selama pembelajaran  berlangsung dapat memberika informasi yang berupa umpan balik bagi guru maupun bagi siswa. Dan Fungsi sumatif Dalam pelaksanaan  evaluasi hasil belajar tes sumatif biasanya dilakukan pada akhir program   pengajaran. Misalnya pada tengah semester, akhir semeter dan akhir tahun ajaran. (Haris & Jihad.2013)

Sedangkan fungsi evaluasi program pengajaran adalah sebagai berikut :

        Laporan untuk orang tua siswa. Evaluasi yang diselenggarakan sekolah perlu adanya laporan untuk orang tua siswa, oleh karena itu pelaporan harus dapat mudah dipahami, dan bersifat objektif dan harus menggambarkan tingkat pencapaian siswa.laporan tersebut dapat dilakukan dengan dua cara yaitu : dengan peryataan lulus atau belum lulus dan dengan nilai siswa. Laporan untuk sekolah Selain untuk orang tua, siswa dan guru harus juga membuat laporan untuk sekolah. Sekolah sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap berlangsungnya proses pembelajaran. Oleh karena itu pihak sekolah berkepentingan untuk mengetahui catatan perkembangan peserta didiknya. Dalam operasionalnya pelaporan untuk sekolah lebih berorientasi dalam membangun penguatan siswa dalam,Mengadakan remidial, Mengadakan pengayaan, Perbaikan pembelajaran yang dilakukan guru, Penilaian kinerja guru oleh kepala sekolah.

        Laporan untuk masyarakat. Laporan kegiatan pembelajaran pada masyarakat merupakan hal yang juga penting untuk dilakukan oleh pihak sekolah karena dapat meyakinkan upaya – upaya yang telah dilakukan sekolah dalam meningkatkan pembelajaran.

3.   Tujuan Evaluasi

Pedoman penilaian Depdiknas (2001), menyatakan bahwa tujuan penilaian adalah untuk mengetahui kemajuan belajar siswa, untuk perbaikan, dan peningkatan kegiatan belajar siswa,mengidentifikasi kelebihan dan kelemahan atau kesulitan belajar siswa, serta sekaligus memberi umpan balik untuk perbaikan kegiatan belajar. penialaian secara sistematis dan berkelanjutan untuk: menilai hasil belajar siswa di sekolah, mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pendidikan kepada masyarakat dan mengetahui mutu pendidikan disekolah

4.      Prinsip Evaluasi
Sistem penilaian dalam pembelajaran hendaknya dikembangakan berdasarkan prinsip – prinsip sebagai berikut : Menyeluruh, Berkelanjutan ,Berorientasi pada indikator ketercapaian Sesuai dengan pengalaman belajar.
5.      Aspek Yang Di Nilai
Sesuai dengan kemampuan dasar yang ingin dicapai maka pengujian harus mencakup :
Proses belajar :Yaitu seluruh pengalaman belajar yang dilakukan siswa .Hasil belajar: Yaitu ketercapaian setiap kemampuan dasar, baik kognitif, afektif maupun psikomotor, yang diperoleh siswa selama mengikuti kegiatan pembelajaran.
B.     Pemanfaatan Evaluasi Berdasarkan Kurikulum Yang Berlaku
Kurikulum mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam lembaga pendidikan, yaitu sebagai salah satu penentu keberhasilan pendidikan. Perubahan kurikulum selalu mengacu pada perbaikan sistem pendidikan dan perubahan tersebut dilakukan dengan disadari pada permasalahan pelaksanaan kurikulum sebelumnya yang dianggap kurang maksimal baik secara materi maupun sistem pembelajarannya sehingga perlu adanya perbaikan kurikulum.Menurut Kemdikbud (2013), kurikulum tahun 2013 adalah rancang bangun pembelajaran yang didesain untuk mengembangkan potensi peserta didik, bertujuan untuk mewujudkan generasi bangsa Indonesia yang bermartabat, beradab, berbudaya, berkarakter, beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, menjadi warga negara yang demokratis,dan bertanggung jawab (Kemdikbud, 2013). Kurikulum 2013 dikembangkan secara eklektik. Kurikulum 2013 diberi nama kurikulum berbasis kompetensi dan karakter.
1.      Standar penilaian pada kurikulum 2013
Standar Penilaian Pendidikan (SPP) sebagaimana tertuang pada Permendiknas No. 20 Tahun 2007 merupakan penjabaran dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Pokok-pokok isi yang termuat pada SPP menjadi acuan bagi guru, sekolah, dan  pemerintah dalam melaksanakan penilaian hasil belajar. Mencermati lebih lanjut, dalam kurikulum KTSP, terdapat ada empat standar mengalami perubahan, meliputi  standar kompetensi lulusan, proses, isi, dan standar penilaian. Terhadap  perubahan itulah maka rumusan standar kelulusan (SKL) pun berubah.
Dalam peraturan Permendiknas nomor 20 tahun 2007 tentang standar  penilaian pendidikan disebutkan bahwa “ Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Setiap  skill, knowlidge  dan  attitude  peserta didik harus dinilai dengan prosedur-prosedur yang telah ditetapkan sesuai dengan jenis evaluais yang digunakan. Diantara  jenis-jenis penilaian sebagaimana disebutkan dalam Permen No. 20 tahun 2007 adalah ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian sekolah (UAS), dan ujian Nasional (UAN)
Standar Penilaian Pendidikan kurikulum 2013 mengacu pada Permendikbud No. 66 tahun 2013 tentang standar  penilaian pendidikan yakni kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil  belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian  berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah.kurikulum 2013 menekankan aspek kognitif, afektif, psikomotorik secara proporsional yang sistem  penilaiannya berdasarkan test dan portofolio yang saling melengkapi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

SILABUS

Nama : Faisyah octaviana  Nim : 12001310  Kelas : Pai 4H  Makul : Magang 1 Silabus Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau...