Nama : Faisyah octaviana
Nim : 12001310
Kelas : Pai 4H
Mata Kuliah : Magang 1
Bisa kita ketahui bahwa kali ini saya akan membahas mengenai "empat kompetensi seorang guru profesional". Dalam pembahasan kali ini sudah jelas keterkaitannya yaitu mengenai seorang guru atau seorang pendidik.
Berbicara mengenai guru atau pendidik tentunya sudah jelas bahwa keterkaitan dengan sistem pengajaran, dimana menjadi seorang guru itu tidaklah mudah. Yang mana tidak hanya sekedar membahas mengenai mengajar namun lebih daripada itu. Ada sebuah ungkapan arab berbunyi "Ath-thoriqotu ahammu minal maadah, wal mudarrissu ahammu min kulli sya'i", artinya metode pembelajaran lebih penting daripada materi pembelajaran, dan guru lebih penting dari segalanya. Ungkapan tersebut mengandung makna bahwasannya seorang pengajar harus menguasai materi yang akan di sampaikan, namun guru yang menguasai metode lebih baik ketimbang guru yang hanya menguasai materi.
Berarti dalam pembelajaran yang terpenting adalah guru, semua metode, media, referensi, dan sebgainya tidak akan beararti bila guru tidak mampu memerankan tugasnya dengan baik. Melihat bagaimana pentingnya guru dalam dunia pendidikan, seorang guru harus memliki standar pendidik yang dicapai dengan memiliki kualifikasi salah satunya ialah kompetensi. Menurut undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen menyatakan, bahwa kompetensi adalah seperangkat pengetahuan keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Menurut tokoh kemuka, Finch & Crunkilton (1992:220) menyatakan "kompetencies are those taks, skill, attitude, and appriciation that are demand critical to successful employment". Pernyataan ini mengandung makna bahwa kompetensi meliputi tugas, keterampilan, sikap, nilai apresiasi diberikan dalam rangka keberhasilan hidup atau penghasilan hidup. Hal tersebut dapat diartikan bahwa kepentingan kompetensi merupakan perpaduan antara pengetahuan kemampuan dan penerapan dalam pelaksanaan tugas di lapangan kerja.
Dan menurut peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru. Adapun macam-macam kompetensi yang harus dimiliki oleh tenaga guru antara lain kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, Kompetensi profesional, dan Kompetensi sosial. yang diperoleh melalui pendidikan profesi ke-4 kompetensi tersebut terintegrasi dalam kinerja guru yang mana 4 tersebut sangat penting diketahui dan dimiliki oleh seorang pendidik atau guru sebagai berikut:
1. Kompetensi Pedagogik:
Kompetensi pedagogik ini meliputi bagaimana pemahaman guru terhadap siswa atau peserta didiknya, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Di dalam kompetensi pedagogik ini pendidik lebih kepada kemampuan atau keterampilan seorang guru untuk mengelola sebuah proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik. Contohnya yaitu seperti, seorang guru harus dapat memahami peserta didiknya dengan prinsip-prinsip perkembangan kepribadian dan mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik, dalam merancang pembelajaran dapat menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik. kompetensi yang ingin dicapai dan materi ajar serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih.
Ketika melaksanakan pembelajaran guru dapat menata dan melaksanakan pembelajaran segingga menjadi kondusif, serta guru merancang dan melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi proses dan hasil belajar untuk menentukan tingkat ketuntasan belajar dan memanfaatkan hasil penilaian pembelajaran untuk perbaikan kualitas program pembelajaran, terlebih dalam pengembangan yang dilakukan tersebut peserta didik dapat untuk pengembangan berbagai potensi akademik dan memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan berbagai potensi non akademik.
2. Kompetensi Kepribadian:
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personalia yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulia. Atau dapat dikatakan bahwa kompetensi kepribadian ini adalah yang berkaitan dengan karakter seorang guru atau pendidik yang wajib dimiliki agar dapat menjadi teladan bagi peserta didik atau siswa, Selain itu para pendidik juga harus mampu mendidik muridnya agar mereka memiliki keprinadian atau karakter yang baik pula. Contohnya yaitu seperti, dengan kepribadian yang mantap dan stabil dapat bertindak sesuai dengan norma-norma, dengan kepribadian yang dewasa dapat menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru, dengan kepribadian yang arif dapat menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik sekolah dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak, dengan kepribadian yang berwibawa dapat memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan memiliki perilaku yang disegani, dan dengan akhlak mulia dan guru dapat menjadi teladan yang bertindak sesuai dengan norma religius iman dan taqwa, jujur, ikhlas, suka menolong, dan memiliki perilaku yang diteladani peserta didik.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif sesuai dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik, dan masyarakat sekitar. Contohnya yaitu seperti, guru atau pendidik dapat berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik serta mampu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua atau wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
4. Kompetensi Profesional
Kompetensi profesional adalah kemampuan atau keterampilan yang harus dimiliki oleh seorang guru agar tugas-tugas keguruan dapat tercapai dan di selesaikan dengan baik dan benar. Keterampilan ini berkaitan dengan hal-hal yang teknis dan berkaitan langsung dnegan kinerja guru. Dan merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan materi kurikulum, mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuan nya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar